ARSIP DAN KEARSIPAN



ARSIP DAN KERASIPAN
A.      Pengertian Arsip
The Liang Gie dalam Kamus Administrasi Perkantoran mengartikan arsip sebagai kumpulan warkat yang disimpan secara teratur, berencana, karena mempunyai suatu kegunaan agar setiap kali diperlukan dapat menemukan kembali.  Di lihat dari asal katanya, istilah “arsip” berasal dari bahasa Yunani arche yang berarti permulaan, jabatan,fungsi, atau kuasa hukum. Kemudiian kata arche berubah menjadi ta arche yang artinya dokumen, catatan. Terakhir berubah menjadi archeum yang dalam bahasa Latin berarti balikota. Menurut istilah Ingris archives tempat atau dokumen.
Seminar Dokumentasi/Arsip Kementrian-kementrian yang diselenggarakan di Jakarta 23 Februari sampai 2 Maret 1957 merumuskan pengertian arsip sebagai berikut :
a.    Arsip adalah kumpulan surat menyurat yang terjadi karena pekerjaan, aksi,transaksi, tindak tanduk dokumen (dokumentaire handeling) yang disimpan sehingga pada saat dibutuhkan dapat dipersiapakan untuk melaksanakan tindakan selanjutnya.
b.    Arsip adalah suatu badan yang mengadakan pencatatan, penyimpanan, serta pengolahan-pengolahan tentang segala surat-surat baik dalam soal pemerintahan maupun soal umum, baik kedalam maupun keluar dengan suatu sistem tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan.
Lembaga Administrasi Negara (LAN) mengartikan arsip sebagai kertas naskah, buku, foto, film mikrofilm, rekaman suara gambar peta, gambar bagan dan dokumen-dokumen lain dalam segala macam bentuk dan sifatnya, asli atau salinan serta dengan segala macam penciptaanya, dan yang dihasilkan atau diterima oleh suatu organisasi/badan, sebagai bukti dari tujuan organisasi, fungsi prosedur pekerjaan atau kegiatan pemerintah lainnya atau karena pentingnya informasi yang terkandung didalamnya.
Menurut Undang-undang No. 7 Tahun 1971 tentang ketentuan-ketentuan pokok kearsipan, bab 1 pasal 1 menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan arsip adalah :
a.    Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintah dalam bentuk corak apa pun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintah.
b.    Naskah-naskah yang di buat dan diterima oleh Badan-badan Swasta dan/atau perorangan, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintah.

 BY : ARBAYAH
KELAS: XAP 2


Komentar

Postingan populer dari blog ini

STANDAR RUANG KANTOR

ASAS-ASAS POKOK DAN PRINSIP TATA RUANG KANTOR

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TATA RUANG