ARSIP DAN KEARSIPAN
ARSIP DAN KERASIPAN
A.
Pengertian
Arsip
The Liang Gie dalam Kamus
Administrasi Perkantoran mengartikan arsip sebagai kumpulan warkat yang
disimpan secara teratur, berencana, karena mempunyai suatu kegunaan agar setiap
kali diperlukan dapat menemukan kembali. Di lihat dari asal katanya,
istilah “arsip” berasal dari bahasa Yunani arche yang berarti permulaan,
jabatan,fungsi, atau kuasa hukum. Kemudiian kata arche berubah menjadi ta
arche yang artinya dokumen, catatan. Terakhir berubah menjadi archeum yang
dalam bahasa Latin berarti balikota. Menurut istilah Ingris archives
tempat atau dokumen.
Seminar Dokumentasi/Arsip
Kementrian-kementrian yang diselenggarakan di Jakarta 23 Februari sampai 2
Maret 1957 merumuskan pengertian arsip sebagai berikut :
a.
Arsip adalah
kumpulan surat menyurat yang terjadi karena pekerjaan, aksi,transaksi, tindak
tanduk dokumen (dokumentaire handeling) yang disimpan sehingga pada saat
dibutuhkan dapat dipersiapakan untuk melaksanakan tindakan selanjutnya.
b.
Arsip adalah suatu
badan yang mengadakan pencatatan, penyimpanan, serta pengolahan-pengolahan
tentang segala surat-surat baik dalam soal pemerintahan maupun soal umum, baik
kedalam maupun keluar dengan suatu sistem tertentu yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Lembaga Administrasi Negara
(LAN) mengartikan arsip sebagai kertas naskah, buku, foto, film mikrofilm,
rekaman suara gambar peta, gambar bagan dan dokumen-dokumen lain dalam segala
macam bentuk dan sifatnya, asli atau salinan serta dengan segala macam penciptaanya,
dan yang dihasilkan atau diterima oleh suatu organisasi/badan, sebagai bukti
dari tujuan organisasi, fungsi prosedur pekerjaan atau kegiatan pemerintah
lainnya atau karena pentingnya informasi yang terkandung didalamnya.
Menurut Undang-undang No. 7
Tahun 1971 tentang ketentuan-ketentuan pokok kearsipan, bab 1 pasal 1
menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan arsip adalah :
a.
Naskah-naskah yang
dibuat dan diterima oleh Lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintah dalam bentuk
corak apa pun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka
pelaksanaan kegiatan pemerintah.
b.
Naskah-naskah yang
di buat dan diterima oleh Badan-badan Swasta dan/atau perorangan, baik dalam
keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintah.
BY : ARBAYAH
KELAS: XAP 2
Komentar
Posting Komentar
silahkan berkomentar menggunakan hati nurani dan tidak mengandung SARA, sex, dan POLITIK