JENIS JENIS ARSIP
Jenis – Jenis arsip
a. Arsip menurut subyek atau isinya dapat
dibedakan menjadi 4 yaitu:
1) Arsip kepegawaian, contoh: Daftar riwayat hidup pegawai,
surat lamaran, surat pengangkatan pegawai dan rekaman prestasi.
2) Arsip keuangan, contohnya: laporan keuangan, bukti
pembayaran, daftar gaji, bukti pembelian, dan dan surat perintah bayar
3) Arsip pemasaran, contoh: Surat penawaran, surat
pesanan, surat perjanjian penjualan, daftar pelanggan dan daftar harga.
4) Daftar pendidikan, contohnya: kurikulum, satuan
pelajaran, daftar hadir siswa, raport dan transkip mahasiswa.
b. Arsip menurut bentuk dan wujud fisiknya. Penggolongan arsip
menurut bentuk dan wujudnya, khususnya lebih didasarkan pada tampilan
fisik media yang digunakan dalam merekam informasi. Menurut bentuk dan
wujud fisiknya, arsip dapat dibedakan menjadi:
1) Surat, contohnya: naskah perjanjian/kontrak, akta pendirian
perusahaan, surat keputusan, notulen rapat, berita acara, laporan dan
tabel.
2) Pita rekaman
3) Mikrofilm
4) . Disket
5) Compact disk
c. Arsip menurut nilai gunanya.
Penggolongan arsip berdasarkan nilai dan kegunaannya ada 7 macam, yaitu:
1) Arsip bernilai informasi, contoh: pengumuman, pemberitahuan
dan undangan
2) Arsip bernilai administrasi, contohnya:
ketentuan–ketentuan organisasi, surat keputusan, prosedur kerja, dan
uraian tugas pegawai.
3) . Arsip bernilai hukum, contoh: akta pendirian perusahaan,
akta kelahiran, akta perkawinan, surat perjanjian, surat kuasa dan
keputusan pengadilan.
4) Arsip bernilai sejarah, contohnya: laporan tahunan,
notulen rapat, dan gambar foto dan peristiwa
5) Arsip bernilai ilmiah, contoh: hasil penelitian
6) Arsip bernilai keuangan, contoh: kuitansi, bon
penjualan, dan laporan keuangan
7) Arsip bernilai pendidikan, contoh: karya ilmiah para
ahli, kurikulum, satuan pelajaran dan program pelajaran
d. Arsip Menurut Sifat Kepentingannya. Penggolongan arsip
menurut kepentingannya atau urgensinya ada beberapa macam, yaitu:
1) Arsip tak berguna, contohnya surat undangan dan memo
2) Arsip berguna, contohnya: presentasi pegawai, surat
permohonan cuti dan surat pesanan barang
3) Arsip penting, contohnya: surat keputusan, daftar riwayat
hidup pegawai, laporan keuangan, buku kas dan daftar gaji
4) Arsip vital, contohnya: akta pendirian perusahaan,
buku induk pegawai, sertifikat tanah/bangunan dan ijazah
e. Arsip Menurut Fungsinya.
Penggolongan arsip berdasarkan fungsi arsip dalam mendukung kegiatan
organisasi ini ada dua, yaitu:
1) Arsip dinamis, yaitu arsip yang masih dipergunakan secara
langsung dalam kegiatan kantor sehari-hari
2) Arsip statis, yaitu arsip yang sudah tidak
dipergunakan secara langsung dalam kegiatan perkantoran sehari-hari.
F. Arsip Menurut Tempat/Tingkat
Pengolahannya. Penggolongan arsip berdasarkan
tempat
atau tingkat pengolahannya dan sekaligus siapa bertanggung jawab,
dapat dibedakan menjadi:
1) Arsip pusat, yaitu arsip yang disimpan secara sentralisasi
atau berada di pusat organisasi yang berkaitan dengan lembaga pemerintah dan
arsip nasional pusat di Jakarta.
2) Arsip unit, yaitu arsip yang berada di unit-unit dalam
organisasi yang berkaitan dengan lembaga pemerintah dan arsip nasional di
daerah ibu kota propinsi.
g. Arsip Menurut Keasliannya. Penggolongan
arsip berdasarkan pada tingkat keaslian dapat dibedakan menjadi:
1) Arsip asli, yaitu dokumen yang langsung terkena hentakan
mesin tik, cetakan printer, tanda tangan, serta legalisasi asli yang
merupakan dokumen utama.
2) Arsip tembusan, yaitu dokumen kedua, ketiga dan
seterusnya yang dalam proses pembuatannya bersama dokumen asli, tetapi
ditujukan pada pihak selain penerimaan dokumen asli.
3) Arsip salinan, yaitu dokumen yang proses pembuatannya
tidak bersama dengan dokumen asli, tetapi memiliki kesesuaian dengan
dokumen asli.
h. Arsip Menurut Kekuatan Hukum. Penggolongan
arsip berdasarkan kekuatan hukum atau legalitas dari sisi hukum dapat
dibedakan menjadi 2 macam:
1) Arsip autentik, yaitu arsip yang di atasnya terdapat tanda
tangan asli dengan tinta (bukan fotokopi atau film) sebagai tanda
keabsahan dari isi arsip bersangkutan. Arsip-arsip autentik dapat
digunakan sebagai bukti hukum yang sah.
2) Arsip tidak autentik, yaitu arsip yang di atasnya
tidak terdapat tanda tangan asli dengan tinta, arsip ini dapat berupa
fotokopi, film, mikrofilm dan hasil print komputer.
BY : SITI RAMLAH
X AP 2
Komentar
Posting Komentar
silahkan berkomentar menggunakan hati nurani dan tidak mengandung SARA, sex, dan POLITIK