ORGANISASI KEARSIPAN DAN FUNGSI ARSIP



   Organisasi Kearsipan dan Fungsi Arsip 

Organisasi kearsipan terdiri atas lembaga kearsipan, unit kearsipan dan unit pengolah
  1. Lembaga Kearsipan Lembaga kearsipan adalah lembaga yang memiliki fungsi, tugas, dan      tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip statis dan pembinaan kearsipan.
  2. Unit Kearsipan Unit kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan. Pencipta arsip adalah pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip dinamis.
   3. Unit Pengolah : Unit pengolah adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip di lingkungannya.
Menurut fungsinya arsip dapat dibedakan menjadi arsip dinamis dan arsip statis.
Arsip dinamis adalah arsip yang masih dipergunakan secara langsung dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan kegiatan pada umumya atau dalam penyelenggaraan pelayanan ketatausahaan.
Berdasarkan nilai yang senantiasa berubah yang dipakai sebagai kriteria untuk arsip dinamis, sebenarnya arsip dinamis dapat dirinci lagi menjadi :
a .       Arsip Aktif yaitu arsip yang masih dipergunakan terus menerus bagi kelangsungan pekerjaan di lingkungan unit pengolahan dari suatu organisasi/kantor
b .      Arsip semi aktif yaitu arsip yang frekuensi penggunaanya sudah mulai menurun.
c .       Arsip In-aktif yaitu arsip yang tidak dipergunakan lagi secara terus menerus, atau frekuensi penggunaanya sudah jarang atau hanya dipergunakan sebagai referensi saja.
Arsip statis adalah arsip yang tidak dipergunakan secara langsung dalam perencanaan, kegiatan maupun untuk penyelenggaraan pelayanan ketetausahaan dalam rangka penyelenggaraan kehidupan kebangsaan ataupun untuk penyelenggaraan sehari-hari kegiatan administrasi negara.Arsip ini tidak lagi berada pada organisasi atau kantor penciptaan arsip tersebut tetapi berada di Arsip Nasional Republik Indonesia (ARNAS).
Untuk menjalankan fungsi-fungsi tersebut dengan baik, maka petugas penata arsip mempunyai kewajiban terhadap :
a.       Penyimpanan berkas surat dinas
b.      Pemeliharaan dan pengendalian berkas surat dinas
c.       Penyusutan dan pemusnahan berkas surat dinas yang sudah tidak diperlukan lagi

  Peranan Arsip
Oleh karena pengertian inti arsip adalah kumpulan warkat yang disimpan secara sistematis, maka peranan arsip adalah sebagai sumber informasi dan sumber dokumentasi. Sebagi sumber informasi maka arsip akan dapat membantu mengingatkan petugas yang lupa mengenai sesuatu masalah. Sebagai sumber dokumentasi, arsip dapat dipergunakan oleh pimpinan oraganisasi untuk membuat/mengambil keputusan secara tepat mengenai sesuatu masalah yang sedang dihadapi .

BY MAHDALENA
X AP 2

Komentar

Postingan populer dari blog ini

STANDAR RUANG KANTOR

ASAS-ASAS POKOK DAN PRINSIP TATA RUANG KANTOR

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TATA RUANG