ORGANISASI KEARSIPAN DAN FUNGSI ARSIP
Organisasi
Kearsipan dan Fungsi Arsip
Organisasi
kearsipan terdiri atas lembaga kearsipan, unit kearsipan dan unit pengolah
1.
Lembaga Kearsipan Lembaga kearsipan adalah lembaga yang memiliki fungsi, tugas,
dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip
statis dan pembinaan kearsipan.
2.
Unit Kearsipan Unit kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang
mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan. Pencipta
arsip adalah pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan
fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip dinamis.
3. Unit Pengolah : Unit pengolah adalah satuan kerja pada pencipta
arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua arsip yang
berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip di lingkungannya.
Menurut fungsinya arsip dapat
dibedakan menjadi arsip dinamis dan arsip statis.
Arsip
dinamis adalah arsip yang masih dipergunakan secara langsung dalam penyusunan
perencanaan, pelaksanaan kegiatan pada umumya atau dalam penyelenggaraan
pelayanan ketatausahaan.
Berdasarkan
nilai yang senantiasa berubah yang dipakai sebagai kriteria untuk arsip
dinamis, sebenarnya arsip dinamis dapat dirinci lagi menjadi :
a .
Arsip Aktif yaitu
arsip yang masih dipergunakan terus menerus bagi kelangsungan pekerjaan di
lingkungan unit pengolahan dari suatu organisasi/kantor
b .
Arsip semi aktif
yaitu arsip yang frekuensi penggunaanya sudah mulai menurun.
c .
Arsip In-aktif
yaitu arsip yang tidak dipergunakan lagi secara terus menerus, atau frekuensi
penggunaanya sudah jarang atau hanya dipergunakan sebagai referensi saja.
Arsip statis adalah arsip yang
tidak dipergunakan secara langsung dalam perencanaan, kegiatan maupun untuk
penyelenggaraan pelayanan ketetausahaan dalam rangka penyelenggaraan kehidupan
kebangsaan ataupun untuk penyelenggaraan sehari-hari kegiatan administrasi
negara.Arsip ini tidak lagi berada pada organisasi atau kantor penciptaan arsip
tersebut tetapi berada di Arsip Nasional Republik Indonesia (ARNAS).
Untuk menjalankan fungsi-fungsi
tersebut dengan baik, maka petugas penata arsip mempunyai kewajiban terhadap :
a.
Penyimpanan berkas
surat dinas
b.
Pemeliharaan dan
pengendalian berkas surat dinas
c.
Penyusutan dan
pemusnahan berkas surat dinas yang sudah tidak diperlukan lagi
Oleh karena pengertian inti
arsip adalah kumpulan warkat yang disimpan secara sistematis, maka peranan
arsip adalah sebagai sumber informasi dan sumber dokumentasi. Sebagi sumber
informasi maka arsip akan dapat membantu mengingatkan petugas yang lupa
mengenai sesuatu masalah. Sebagai sumber dokumentasi, arsip dapat dipergunakan
oleh pimpinan oraganisasi untuk membuat/mengambil keputusan secara tepat
mengenai sesuatu masalah yang sedang dihadapi .
BY MAHDALENA
X AP 2
Komentar
Posting Komentar
silahkan berkomentar menggunakan hati nurani dan tidak mengandung SARA, sex, dan POLITIK