TUJUAN ARSIP & NILAI GUNA ARSIP
Tujuan Arsip
Tujuan kearsipan adalah untuk
menjamin keselamatan bahan pertanggungjawaban nasional tentang perencanaan,
pelaksanaan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan serta untuk menyediakan bahan
pertanggungjawaban tersebut bagi kegiatan pemerintah.
a.
Menyampaikan surat
dengan aman dan mudah selam diperlukan.
b.
Menyiapak surat
setiap saat diperlukan.
c.
Mengumpulkan
bahan-bahan yang mempunyai sangkut paut dengan suatu masalah yang diperlukan
sebagai pelengkap.
Nilai Guna
Arsip
Nilai
guna arsip mencakup hal-hal berikut :
1. Arsip bernilai guna primer
adalah arsip yang didasarkan pada kegunaannya dilihat dari kepentingan
instansi/perusahaan pencipta arsip yang mencakup:
a.
Nilai guna administrasi;
adalah
nilai guna arsip yang kegunaannya dilihat dari tanggung jawab pelaksanaan
tanggung jawab kedinasan lembaga/instansi pencipta.
b. Nilai guna hukum;
adalah
nilaiguna hukum berkaitan dengan tanggung jawab kewenangan yang berisikan
buki-bukti kewajiban dan hak secara hukum baik bagi instansi penciptanya maupun
warga negara dan pemerintah.
c. Nilai guna
fiskal/keuangan;
Nilai
guna fiskal adalah arsip yang memiliki informasi yang menggambarkan bagaimana
uang diperoleh, dibagikan, diawasi dan dibelanjakan.
Dengan
kata lain nilai guna fiskal tidak hanya bertalian dengan transaksi keuangan.
Arsip jenis ini dapat saja berupa arsip yang menunjukkan bagaimana pengeluaran
direncanakan. Dapat juga berupa rencana anggaran belanja, pertanggungjawaban
keuangan, pembukuan, laporan keuangan, laporan pemeriksaan keuangan, dan
sebagaimana.Nilai guna fiskal akan berakhir jika transaksi finansialnya selesai
dipertanggungjawabkan.
d. Nilai guna ilmiah dan
teknologi.
Nilaiguna
ilmiah dan teknologi adalah nilaiguna yang terdapat pada arsip-arsip yang
mengandung data ilmiah dan teknologi sebagai hasil/akibat penelitian murni atau
penelitian terapan.
2. Nilai guna sekunder
Arsip
yang bernilaiguna sekunder adalah arsip yang didasarkan kepada kegunaan arsip
bagi kepentingan skala luas mencakup instansi penciptanya dan instansi/lembaga
lain dan atau kepentingan umum atau penyelenggaraan kehidupan kebangsaan
mencakup:
a. Nilai guna Evidential
Nilai
guna keberadaan (evidential) terdiri dari jenis-jenis yang berisikan bukti
keberadaan suatu organisasi atau lembaga, serta bukti prestasi intelektual di
instansi yang bersangkutan.
b. Nilai guna
Informasional
Nilai
guna informasional dilihat dari isi informasi yang terkandung dalam arisp itu
bagi kegunaan berbagai kepentingan penelitian dan kesejarahan, yaitu informasi
mengenai orang, tempat, benda, fenomena, masalah dan sejenisnya yang terkait
dengan peristiwa/ kasus yang bermakna nasional.
c. Nilai guna Intrinsik
Nilai
guna intrinsik adalah nilai yang melekat (inherent) pada karakteristik dokumen
karena beberapa faktor keunikan yang dikandungnya seperti usia, isi, pemakaian
kata-kata, seputar penciptanya, tanda tangan, cap atau stempel yang
melekat.
BY: YULANDA SARI MEILANI
X AP2
Komentar
Posting Komentar
silahkan berkomentar menggunakan hati nurani dan tidak mengandung SARA, sex, dan POLITIK