STANDAR RUANG KANTOR
standar ruang kantor
STANDAR
RUANG KANTOR
Setiap kantor mempunyai persyaratan lingkungan fisik yang harus
diperhatikan dan diatur sebaik baiknya oleh setiap manajer perkantoran yang
modern. Sebagai contoh di negara Inggris dalam 1963 telah ditetapkan
undang-undang mengenai kantor (THE OFFICE ACT) yang antara lain menetapkan
persyaratan atau stadar yang harus dimiliki oleh setiap ruang kantor.
Standar itu meliputi hal hal sebagai berikut :
a. Kebersihan
Bangunan, perlengkapan, dan perabotan harus
dipelihara bersih
b. Luas ruang kantor tidak boleh dijejal
dengan pegawai
Ruang kerja harus menyediakan luas lantai 40
square feet sama dengan 3.7 m2 untuk setiap petugas.
c. Suhu Udara
Temperatur yang layak harus dipertahankan dalam
ruang kerja ( minimum 16 C = 61F)
d. Ventilasi
Peredaran udara segar atau udara yang telah
dibersihkan harus diusahakan dalam ruang kerja
e. Penerangan Cahaya
Cahaya alam / lampu yang cocok dan cukup harus
diusahakan, sedang perlengkapan penerangan dirawat dengan seharusnya
f. Fasilitas kesehatan
Kamar kecil, tolitet, dan sejenisnya harus
disediakan untuk para petugas serta terpelihara kebersihannya
g. Fasilitas Cuci
Ruang Cuci muka / tangan dengan air hangat dan
dingin berikut sabun dan handuk harus disediakan untuk secukupnya.
h. Air minum
Air bersih untuk keperluan minum petugas harus
disediakan melalui pipa / tempat penampungan khusus
i. Tempat pakaian
Dalam kantor harus disediakan temapt untuk
menggantungkan pakaian yang tidak dipakai petugas sewaktu kerja dan fasilitas
untuk mengeringkan pakaian yang basah
j. Tempat duduk
petugas harus disediakan tempat duduk untuk
keperluan bekerja dengan sandaran kaki bila perlu
k. Lantai, gang , dan tangga
Lantai harus dijaga agar tidak mudah orang
tergelincir, tangga diberi pegangan untuk tangan, dan bagian–bagian yang
terbuka diberi pagar
l. Mesin
Bagian mesin yang berbahaya harus diberi
pelindung dari petugas yane memakainya harus cukup terlatih
m. Beban berat
Petugas tidak boleh ditugaskan mengangkat ,
membawa atau memindahkan beban berat yang dapat mendatangkan kecelakaan
n. Pertolongan pertama
Dalam ruang kerja harus dissediakan kotak /
lemari obat untuk pertolongan pertama maupun seseorang pegawai yagn terlatih
memberikan pertolongan itu
o. Penjagaan kebakaran
Alat pemadam kebakaran dan sarana untuk
melariakn dari bahaya kebakaran harus disediakan secara memadai termasuk
lonceng tanda bahaya kebakaran
p. Pemberitahuan kecelakaan
Kecelakaan dalam kantor
yagn menyebakan kematian atau absen petugas lebih dari 3 hari harus dilaporkan
kepada pihak yang berwajib.
a)
Jenis atau bidang pekerjaan yang tercakup dalam ruang tersebut.
b)
Penempatan bidang pekerjaan sesuai dengan urut-urutan kegiatanya.
c)
Banyaknya personal/pegawai yang terlibat dalam jenisnya atau bidang
pekerjaan tersebut.
d)
Tata letak atau penempatan personal/pegawai yang menangani jenis/bidang
pekerjaan tersebut.
e)
Penerangan atau pencahayaan yang baik.
f)
Adanya ventilasi (pertukaran udara) yang memadai
g)
Lain-lain hal yang penting dianggap penting, misalnya masalah keindahan
dan kenyamanan ruangan
BY : DEWI RARASSATI
X AP 2
Makasih kak
BalasHapus